Kasus Kematian Mahasiswi PPDS FK Undip, 3 Senior dr Aulia Risma Dijerat Pasal Berlapis

Eka Setiawan
Tiga tersangka kasus kematian dr. Aulia Risma Lestari mahasiswi PPDS Anestesi Fakultas Kedokteran (FK) Universitas Diponegoro (Undip) dijerat dengan pasal berlapis. (IST)

Kasus tersebut ditangani Subdirektorat Renakta (Remaja, Anak dan Wanita) Direktorat Reskrimum Polda Jateng, sesuai laporan dari keluarga korban.  “Saat ini kita sedang proses administrasi penyidikannya,” tandas Kombes Dwi. 

Diketahui, keluarga korban didampingi kuasa hukumnya, Misyal Achmad, telah melaporkan beberapa senior korban ke Polda Jateng terkait dugaan pemerasan, pengancaman hingga intimidasi kepada korban. 

Sejumlah bukti yang diserahkan ke polisi di antaranya; chat dari ponsel korban, termasuk rekening. Diketahui, korban ditemukan meninggal dunia pada 12 Agustus 2024 sekira pukul 23.00 WIB di kosnya daerah Lempongsari, Kota Semarang. 

Polisi menemukan sejumlah bukti di TKP, di antaranya; obat keras yang disuntikkan sendiri oleh korban, 3 bekas suntikkan di punggung tangan, sejumlah catatan berkaitan dengan apa yang dialaminya selama menempuh studi PPDS Anestesi FK Undip.


 

Editor : Ahmad Antoni

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network