Kasus Kematian Dokter Aulia Risma, Polda Jateng Tetapkan 3 Tersangka, Berikut Identitasnya  

Eka Setiawan
mendiang dokter Aulia Risma Lestari, mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesiologi Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro (Undip). Foto: Ist

SEMARANG, iNewsSemarang.id - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus kematian dokter Aulia Risma Lestari, mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesiologi Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro (Undip). Ketiga tersangka tersebut adalah Taufik Eko Nugroho, Kepala Program Studi (Kaprodi) Anestesiologi FK Undip, serta dua senior korban.

Penetapan tersangka ini dilakukan setelah dilakukan gelar perkara pada Senin, 23 Desember 2024. Keputusan ini diambil berdasarkan sejumlah bukti yang ditemukan, termasuk chat dari ponsel korban dan catatan terkait pengalaman buruknya selama menempuh studi PPDS.

Keluarga korban sebelumnya melaporkan dugaan pemerasan, pengancaman, dan intimidasi yang dilakukan oleh beberapa senior terhadap Aulia. Kematian Aulia diduga terkait dengan kasus tersebut.

 Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng telah menetapkan 3 tersangka rangkaian kasus kematian dr. Aulia Risma Lestari mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Fakultas Kedokteran (FK) Universitas Diponegoro (Undip).

“Iya (Taufik Eko – Kaprodi Anestesiologi FK Undip),” kata kuasa hukum keluarga korban, Misyal Achmad, kepada MNC Portal via WhatsApp, Selasa (24/12/2024) siang.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network