SEMARANG,, iNewsSemarang.id - Universitas Diponegoro (Undip) buka suara terkait penetapan tersangka oleh Polda Jateng kepada 3 orang civitas akademika setempat terkait kasus pemerasan mahasiswi PPDS Anestesi FK Undip dr. Aulia Risma Lestari.
Kuasa Hukum dan Juru Bicara Undip Kaerul Anam menyebut karena sudah masuk tahap pro justicia pihak Undip tentu menghormati proses hukumnya.
"Undip akan memberikan bantuan hukum dengan harapan mendapatkan keadilan berdasarkan kebenaran senyatanya bukan berdasar kepentingan pihak tertentu," tulis Kaerul, Kamis (26/12/2024).
Dia mengatakan ada 3 tersangka, yakni Kaprodi PPDS Anestesi, staf admin dan satu lagi mahasiswi PPDS.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait