"Semuanya masih menjalankan pekerjaannya sebagaimana mustinya," sambungnya.
Undip, sebutnya, tetap memegang azas praduga tak bersalah, mengikuti proses hukum yang berjalan.
"Senior dari korban tetap mengikuti proses belajar seperti biasa," tandasnya.
Diketahui, 3 tersangka yang sudah ditetapkan penyidik Ditreskrimum Polda Jateng adalah; Kaprodi PPDS Anestesiologi FK Undip Taufik Eko Nugroho dan stafnya Sri Maryani. Tersangka ketiga adalah Zara Yupita Azra yang merupakan senior korban.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait