Di era digital, Pemkot Semarang terus berinovasi dengan meluncurkan aplikasi e-Sampah. Aplikasi ini memungkinkan pembayaran retribusi sampah secara digital, sehingga mempermudah pengelolaan data dan transparansi. Selain itu, sistem AISA (Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Terintegrasi) diperkenalkan untuk memantau kapasitas Tempat Penampungan Sementara (TPS) secara real-time. Ketika TPS hampir penuh, notifikasi otomatis dikirimkan ke Dinas Lingkungan Hidup untuk segera mengambil tindakan.
Dalam kunjungannya ke kota Semarang, Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, menyampaikan apresiasi terhadap langkah progresif Kota Semarang. Dirinya menegaskan bahwa mulai tahun 2026, praktik pembuangan sampah terbuka (Open Dumping) akan dikenai sanksi pidana sesuai Undang-Undang Pengelolaan Sampah.
“Kota Semarang menjadi contoh nyata bagaimana daerah dapat berinovasi dan berkolaborasi untuk mengelola sampah. Ini adalah langkah penting menuju target 2025, di mana hanya residu yang masuk ke TPA,” ujar Menteri Hanif di Stasiun Tawang Semarang, Kamis (26/12).
Transformasi Kota Semarang menuju zero waste adalah cerminan komitmen kuat untuk menciptakan masa depan yang berkelanjutan. Dengan sinergi antara pemerintah, masyarakat, dan teknologi, Kota Semarang tidak hanya berkontribusi pada kelestarian lingkungan tetapi juga menciptakan kualitas hidup yang lebih baik bagi warganya.
Editor : Maulana Salman
Artikel Terkait