SIM dengan Sistem Poin Sudah Berlaku, Ini Penjelasan Kakorlantas Polri

Riana Rizkia
Kakorlantas Polri, Irjen Pol Aan Suhanan. (Dok Ant)

Sebelumnya, Aan juga mengatakan bahwa SIM tidak berlaku Seumur Hidup, dan memiliki masa hingga 5 tahun setelah tanggal diterbitkannya.

Hal ini perlu diberlakukan, mengingat SIM bukan produk administratif. Sehingga, kata Aan, SIM harus diperpanjang selama 5 tahun sekali, karena berdasar atas keterampilan pengendara yang setiap 5 tahun harus diuji.

"SIM itu bukan produk administratif, SIM itu adalah kompetensi terhadap keterampilan berkendara," katanya.

Selain itu, Aan menjelaskan, perpanjangan SIM juga untuk memberikan data koreksi kepada Kepolisian. Karena pada jangka waktu tersebut, pemilik SIM bisa berubah identitas ataupun alamat. "Dalam 5 tahun ini, kemungkinan sudah ada berganti identitas alamat dan sebagainya," ujarnya.


 

Editor : Ahmad Antoni

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network