SEMARANG, iNewsSemarang.id – Pelaksanaan Operasi Patuh Candi 2025 memasuki hari ketujuh, jajaran lalu lintas Polda Jateng dan polres jajaran mencatatkan hasil yang cukup signifikan.
Berdasarkan data rekap dari Posko Operasi Patuh Candi per hari Sabtu, (19/7/2025), petugas telah menindak sebanyak 27.313 pelanggaran lalu lintas yang ditemukan di seluruh wilayah Jawa Tengah.
Dari total jumlah tersebut, sebanyak 14.733 pelanggaran berat dikenai sanksi tilang, baik melalui sistem ETLE (1.488 perkara) maupun penindakan langsung atau tilang manual (13.245 perkara). Sementara 12.580 pelanggaran ringan lainnya diberikan sanksi berupa surat teguran sebagai upaya humanis dan edukatif dari petugas di lapangan.
Kendaraan roda dua tercatat menjadi jenis kendaraan yang paling banyak menerima surat tilang, yakni sebanyak 13.604 perkara. Mayoritas pelanggar adalah pengendara berusia muda, terutama pada rentang usia 16 hingga 35 tahun, yang mencapai 11.346 orang.
Adapun pelanggaran yang paling dominan ditemukan pada pengendara sepeda motor, yaitu tidak menggunakan helm berstandar SNI sebanyak 7.988 perkara. Selain itu pelanggaran yang cukup mendominasi yaitu melawan arus (1.858 perkara), pengendara di bawah umur (994 perkara), knalpot tidak sesuai spektek (953 perkara), melanggar lampu lalu lintas (786 perkara), serta nopol tidak sesuai ketentuan atau tanpa nopol (556 perkara).
Sedangkan pelanggaran mayoritas para pengemudi roda empat atau lebih adalah tidak mengenakan sabuk pengaman sebanyak 571 perkara, melawan arus sebanyak 239 perkara, melanggar lampu lalu lintas 201 perkara, pelanggaran plat nomor 53 perkara dan menggunakan HP saat berkendara sebanyak 23 perkara.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait