Aturan Opsen Pajak Berlaku, Ini Daftar Provinsi yang Beri Keringanan Pajak Kendaraan

Ratih Eka Wijayanti
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD), Pemerintah mulai memberlakukan opsen pajak pada 5 Januari 2025. (Foto: DOK.iNews.id)

JAKARTA, iNewsSemarang.id – Berikut sejumlah provinsi yang beri keringanan pajak kendaraan bersamaan dengan berlakunya aturan Opsen Pajak untuk kendaraan bermotor

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD), Pemerintah mulai memberlakukan opsen pajak pada 5 Januari 2025. Aturan ini diberlakukan di seluruh Indonesia sebagai upaya untuk meningkatkan pendapatan daerah.

Meski biaya pajak meningkat, namun ada beberapa provinsi yang beri keringanan pajak kendaraan. Hal ini dilakukan agar masyarakat tetap patuh dalam membayar pajak. 

Daftar Provinsi yang Beri Keringanan Pajak Kendaraan

1. Jawa Timur 
Berdasarkan keterangan di laman Instagram @bapendajatim, Pemerintah Provinsi Jawa Timur menjelaskan bahwa daerahnya tidak ada kenaikan PKB dan BBNKB pada 2025, meski ada opsen PKB dan BBNKB. Kebijakan ini tercantum dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/722/KTPS/013/2024. Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk menjaga daya beli masyarakat, mendorong pertumbuhan ekonomi, serta mendukung stabilitas industri otomotif di Jawa Timur. 

2. Jawa Tengah 
Provinsi yang beri keringanan pajak kendaraan selanjutnya adalah Jawa Tengah. DI tengah berlakukanya Opsen PKB dan BBNKB, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memberikan diskon pajak kendaraan. Berdasarkan informasi di laman Instagram Bapenda Jateng, diskon pajak yang diberikan yakni 13,94 persen untuk pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan 24,70 persen untuk pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Keringanan pajak ini berlaku mulai 5 Januari hingga 31 Maret 2025 mendatang. Selain itu, pajak kendaraan bisa dibayarkan 30 hari sebelum jatuh tempo. 

Editor : Ahmad Antoni

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network