Waspada dan Jangan Panik! Berikut Ciri-ciri Khas Nomor Pinjol yang Suka Meneror

Dian AF
Ciri-ciri khas nomor pinjol yang suka meneror, wajib diketahui masyarakat. ( Foto : Ilustrasi)

JAKARTA, iNewsSemarang.id – Berikut ciri-ciri khas nomor pinjol yang suka meneror, wajib diketahui masyarakat. Menjamurnya pinjaman online (pinjol) illegal menjadi ancaman baru bagi masyarakat, salah satunya adalah teror dari nomor-nomor tak dikenal.

Jika Anda sering mendapat telepon atau pesan mencurigakan, bisa jadi aksi itu adalah modul pinjol ilegal. Berikut ciri-ciri khas nomor pinjol yang suka meneror yang dirangkum dari berbagai sumber.

Ciri-ciri khas nomor pinjol yang suka meneror:

Menggunakan Nomor Tidak Resmi
Pinjol ilegal kerap menggunakan nomor pribadi, seperti nomor WhatsApp biasa atau telepon seluler, tanpa identitas resmi perusahaan. Nomor ini tidak memiliki kejelasan atau profesionalitas.

Nomor dengan Kode Negara Asing
Mereka kadang memakai nomor dengan kode negara asing (contoh: +1, +44, +62), meskipun beroperasi di Indonesia. Hal ini dilakukan untuk menghindari pelacakan.

Serangan dari Banyak Nomor
Jika satu nomor diblokir, mereka tak akan berhenti dan bakal terus meneror menggunakan nomor yang baru. Dalam banyak kasus, korban dihubungi oleh beberapa nomor berbeda secara berulang.

Pesan Bernada Ancaman
Isi pesan biasanya mengintimidasi, seperti ancaman menyebarkan data pribadi atau mempermalukan Anda di media sosial. Tak jarang mereka menggunakan bahasa kasar untuk menekan psikologis korban.

Menghubungi Kontak di Ponsel Anda
Pinjol ilegal sering mengakses data kontak tanpa izin. Mereka menghubungi teman, keluarga, atau rekan kerja Anda untuk mempermalukan atau menekan Anda agar segera membayar utang.

Tidak Ada Informasi Perusahaan yang Jelas
Saat ditanya, mereka tidak bisa memberikan informasi resmi seperti nama perusahaan, alamat, atau izin dari OJK. Hal ini menandakan bahwa mereka tidak beroperasi secara legal.

Cara Menghadapi Nomor Pinjol yang Meneror
Blokir Nomor: Jangan tanggapi ancaman mereka dan segera blokir nomor yang menghubungi Anda.

Laporkan ke OJK: Hubungi OJK melalui Call Center 157 atau WhatsApp 081-157-157-157 untuk melaporkan pinjol ilegal.

Laporkan ke Polisi: Jika ancaman serius, seperti menyebarkan data pribadi, segera laporkan ke pihak berwajib.

Gunakan Aplikasi Pemblokir: Instal aplikasi seperti Truecaller untuk memblokir nomor mencurigakan.

Jangan Membayar ke Pinjol Ilegal: Hindari membayar, karena mereka cenderung tetap menekan Anda meskipun sudah membayar.

Kenali ciri-ciri nomor pinjol yang suka meneror dan jangan mudah panik. Selalu waspada dan laporkan jika Anda menjadi korban. Dengan langkah tepat, Anda bisa melindungi diri dari ancaman pinjol ilegal.

Editor : Ahmad Antoni

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network