Nah, Akhirnya Kemenag Buka Suara Terkait Kontroversi Logo Halal

Widya Michela, MNC Portal
Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH Mastuki menyatakan logo baru label Halal Indonesia bukan Jawa sentris. (Foto/dok.SINDOnews)

JAKARTA. iNewsSemarang.id - Logo baru Halal Indonesia yang baru dirilis menimbulkan kontroversi di masyarakat, Terkait hal itu, kepala Pusat Registrasi Sertifikasi Halal pada Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag, Mastuki menjawab kritik atas logo baru label Halal Indonesia yang dianggap terlalu menonjolkan budaya Jawa. 

Pemilihan bentuk gunungan dan batik lurik ia sebut bukan berarti Jawa sentris.

"Pemilihan label halal yang menggunakan media gunungan wayang dan batik lurik itu tidak benar kalau dikatakan jawa sentris,” kata Mastuki dikutip dari laman resmi Kemenag, Selasa (15/3/2022). 

Mastuki menjelaskan setidaknya ada tiga hal yang terkait hal ini. 

Pertama, baik wayang maupun batik sudah menjadi warisan Indonesia yang diakui dunia. 

Keduanya ditetapkan Unesco sebagai warisan kemanusiaan untuk budaya non bendawi (intangible heritage of humanity). “Wayang ditetapkan pada 2003, sedang batik ditetapkan enam tahun kemudian, yaitu pada 2009,” kata Mastuki. 

“Karenanya, baik batik maupun wayang, keduanya adalah representasi budaya Indonesia yang bersumber dari tradisi, persilangan budaya, dan hasil peradaban yang berkembang di wilayah nusantara,” tutur dia. 

Kedua, penetapan label halal Indonesia dilakukan melalui riset yang cukup lama dan melibatkan ahli. BPJPH tidak serta merta menetapkan label halal ini hanya pada satu pertimbangan, tapi banyak sekali pertimbangan. 

Kemudian pertimbangan besarnya adalah bagaimana label yang akan menjadi brand untuk produk yang beredar di Indonesia maupun luar negeri dan bersertifikat halal itu memiliki makna, diferensiasi, konsistensi, dan distingsi (keberbedaan). 

Sebab menurut nya keberbedaan menjadi ciri khas dari Indonesia, sekaligus menghubungkan antara keindonesiaan dan keislaman.

"Keduanya sudah menyatu dalam peradaban kita beratus tahun, sehingga penggunaan elemen bentuk, elemen warna dari budaya yang berkembang di Indonesia sangat sah dan dapat dipertanggungjawabkan," ujarnya. 

Selain itu, ramuan dari berbagai elemen bentuk, corak, dan warna itulah yang menjadi dasar desain label halal. Ditambah dengan studi elemen visual bentuk logo/label yang digunakan Badan/Lembaga Sertifikasi Halal seluruh dunia. 

"Ada 12 (duabelas) opsi/alternatif desain label halal yang disodorkan ke BPJPH dengan berbagai bentuk yang sangat kaya merepresentasikan kekayaan budaya Islam dan Indonesia", ucap dia.

 Ketiga, gunungan wayang, tidak hanya digunakan di Jawa. Dalam sejumlah tradisi masyarakat yang lekat dengan wayang, juga menggunakan gunungan. Misalnya, wayang Bali dan wayang Sasak. 

“Wayang Golek yang berkembang di Sunda juga menggunakan gunungan,” kata dia.

Editor : Miftahul Arief

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network