SEMARANG, iNews.id - Proses ekshumasi atau pembongkaran makam Darso (43) di TPU Kampung Gilisari, Kelurahan Purwosari, Kecamatan Mijen, Kota Semarang telah selesai pada Senin siang (13/1/2025). Petugas forensik kemudian membawa sampel dari beberapa organ vital korban untuk dilakukan proses patologi forensik di laboratorium.
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto mengatakan, tim sudah selesai melakukan proses ekshumasi untuk kemudian diperiksa lebih lanjut beberapa sampel organ vital pada tubuh korban.
"Kami tidak bisa sampaikan apa saja organnya, nanti diperiksa tim forensik dengan kemampuan scientific crime investigation, tentunya dengan keahlian dan kemampuan, akan bisa menemukan (penyebab kematian) dari hasil penelitian. Mereka sudah ahlinya di bidang tersebut,” katanya.
Pemeriksaan sampel organ vital itu dilakukan di laboratorium untuk diperiksa lebih lanjut. Proses ini untuk mengetahui apa penyebab pasti kematian korban. Artinya, penyidik juga masih mencari apakah pada peristiwa kematian Darso tersebut terjadi tindak pidana atau tidak.
“Mengenai prosesnya berapa lama, nanti dari tim forensik yang menentukan karena mereka ahlinya. Nanti hasilnya kami sampaikan ke rekan-rekan sekalian, prinsipnya kita di sini transparan dan menyampaikan seluruh prosesnya secara terbuka. Profesional dalam perkara ini,” katanya.
Proses ekshumasi itu dilakukan mulai sekira pukul 10.00 WIB dari tim gabungan forensik dan medis Bid Dokkes Polda Jateng, Rumah Sakit Bhayangkara Semarang, Fakultas Kedokteran Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang dan Universitas Muhammadiyah Semarang (Unimus). Tim forensik dipimpin Dr dr Istiqomah, ahli forensik dari Biddokes Polda Jateng.
Kuasa hukum keluarga Darso, Antoni Yudha Timor menyebut pihaknya bersama keluarga korban mendatangi proses ekshumasi untuk melihatnya secara langsung. “Tapi kalau pemeriksaan laboratoriumnya, kami tidak bisa mengawal,” katanya di lokasi.
Antoni menyebut tim forensik memang setelah mengeluarkan jenazah dari makam, mengambil beberapa sampel organ untuk diperiksa lebih lanjut. Dia menunjukkan organ bagian kepala, dada dan perut. “Semuanya organ vital,” ucapnya.
Ditanyakan mengenai keterangan Polresta Yogyakarta yang membantah adanya penganiayaan di kematian Darso, Antoni justru bertanya balik. “Kan mereka (berseragam) sempat datang ke kami, memberikan uang damai atau uang duka lah istilahnya karena saat itu kan memang sedang berduka, menyampaikan permintaan maaf. Nah permintaan maaf itu kan (pasti) ada sebab,” kata Antoni.
Direktur Reskrimum Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio menyebut pasca-pelaporan ke Polda Jateng terkait dugaan penganiayaan yang menyebabkan tewasnya Darso, pihaknya telah memeriksa 10 saksi. “Terlapornya belum (kami mintai keterangan),” kata Kombes Dwi di lokasi ekshumasi.
Diketahui, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jateng melakukan ekshumasi alias bongkar makam Darso sebagai rangkaian penyelidikan. Darso adalah warga Purwosari, Mijen, Kota Semarang, yang tewas pada September 2024 lalu, yang diduga dianiaya anggota Polresta Yogyakarta.
Saat laporan ke Polda Jateng, istri korban yakni Poniyem didampingi kuasa hukum menceritakan korban diduga dianiaya oknum polisi pada 21 September 2024 di wilayah Mijen, Kota Semarang. Korban sempat dirawat di rumah sakit, 5 hari kemudian korban meninggal dunia.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait