Nahas, Bidan Naik Motor Tertabrak KA Kertajaya di Jalur Rel Stasiun Mangkang-Kaliwungu

Ahmad Antoni
Kondisi motor ringsek usai tertabrak KA Kertajaya di jalur rel KA antara Stasiun Mangkang-Kaliwungu. (Ist)

"Kami menegaskan kembali kepada masyarakat pengguna jalan sesuai UU no 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan UU no 22 tahun 2009 tentang Lalu lintas angkutan jalan, bahwa pengendara wajib mendahulukan perjalanan KA ketika akan melewati perlintasan sebidang" ungkap Franoto.

KAI juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan berhati-hati saat melintasi perlintasan sebidang, baik yang dijaga maupun yang tidak dijaga. Sebelum melintas, pastikan untuk melihat ke kiri dan kanan, serta memastikan tidak ada kereta api yang melintas.

KAI terus berkomitmen untuk meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api dan mengurangi potensi kecelakaan di perlintasan sebidang melalui berbagai upaya edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat.



Editor : Ahmad Antoni

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network