JAKARTA, iNewsSemarang.id - Aturan penjualan gas elpiji 3 kg tidak boleh lagi di pengecer resmi diberlakukan mulai hari ini, Sabtu (1/2/2025).
Hal itu untuk memastikan distribusi elpiji subsidi lebih tepat sasaran kepada rumah tangga, usaha mikro, nelayan, dan petani yang telah ditentukan dalam materi sosialisasi program
Adapun, penerima subsidi gas elpiji 3 kg meliputi:
-Rumah Tangga: Menggunakan elpiji untuk kebutuhan memasak.
-Usaha Mikro: Usaha produktif berskala kecil.
-Nelayan Sasaran: Pemilik kapal berkapasitas maksimal 5 GT.
-Petani Sasaran: Pemilik lahan hingga 0,5 hektare (atau 2 hektare untuk transmigran).
Selain itu, agen dan sub-penyalur elpiji diwajibkan memiliki izin usaha berbasis risiko sesuai KBLI 47772 melalui sistem OSS (Online Single Submission).
Dijelaskan bahwa mulai 1 Februari 2025, sub-penyalur diwajibkan mendistribusikan 90 persen LPG langsung kepada konsumen akhir.
Kebijakan ini bertujuan mencegah dominasi pengecer serta menjaga harga eceran tertinggi (HET) dan kuota elpiji sesuai yang ditetapkan dalam APBN 2025.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait