4 Kali Jadi Kurir Jaringan Sabu, 2 Pengedar Dibekuk Polda Jateng saat Ambil Paket Tempel

Ahmad Antoni
Barang bukti sabu yang disita petugas. (Foto: Istimewa).

SEMARANG, iNewsSemarang.id - Direktorat Reserse Narkoba Polda Jateng kembali berhasil mengungkap tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu dengan modus sistem "alamat web" (tempel) di wilayah Kabupaten Boyolali dan Sukoharjo pada Jumat (4/7/2026).

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan dua pria yang diduga berperan sebagai perantara sekaligus pengedar narkotika.
Kedua tersangka yakni YAP (25), warga Kecamatan Baki, Kabupaten Sukoharjo, serta KUS  (41), warga Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar.

Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng, Kombes Pol Yos Guntur, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas seseorang yang diduga menjadi perantara peredaran sabu di wilayah Kecamatan Ngemplak, Kabupaten Boyolali.

"Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Jateng melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi ciri-ciri pelaku," ujar Kombes Pol Yos Guntur dalam keterangan, Senin (6/7/2026).

Dia mengungkapkan bahwa pada Jumat, 4 Juli 2026 sekitar pukul 23.05 WIB, setelah dilakukan penyelidikan, kemudian petugasnya mengamankan kedua tersangka di depan sebuah Toko, Jalan Mangu, Kecamatan Ngemplak, Kabupaten Boyolali.

"Dari hasil interogasi awal, tersangka YAP mengaku berada di lokasi untuk mengambil sabu seberat sekitar 10 gram, dan saat dilakukan interogasi petugas mendapatkan informasi masih terdapat  sejumlah titik lokasi penyimpanan atau alamat web narkotika,” sebutnya.

Editor : Ahmad Antoni

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network