Ini Cara Daftar Jadi Pangkalan Resmi Gas Elpiji 3 Kg, Berikut Link dan Syarat Pendaftarannya

Kurniasih Miftakhul Jannah
ilustrasi pangkalan gas elpiji 3 kg. (foto Dok iNews)

- Klik "Simpan dan Lanjutkan", lalu tambahkan detail usaha dengan memilih "Tambah Usaha"
- Setelah semua informasi terisi, klik "Simpan" dan lanjutkan ke tahap berikutnya
- Pada bagian izin lokasi dan lingkungan, klik "Selanjutnya"
- Pastikan seluruh data sudah benar, centang pernyataan persetujuan
- Klik "Proses NIB dan Izin Usaha", lalu cetak dokumen dengan memilih "Cetak NIB" dan "Cetak Izin Usaha"

3. Pendaftaran Pangkalan Resmi Gas Elpiji 3 Kg di Aplikasi

Pengecer yang ingin menjadi subpenyalur dapat mengajukan pendaftaran melalui Aplikasi OSS Indonesia. Begini caranya:
- Unduh aplikasi OSS Indonesia dari Google Play Store atau App Store
- Buka aplikasi, lalu pilih "Daftar"
- Masukkan nomor HP, lalu klik "Kirim kode verifikasi melalui WhatsApp"
- Masukkan kode verifikasi yang diterima
- Setelah verifikasi berhasil, buat password minimal 8 karakter yang terdiri dari huruf besar, huruf kecil, angka, dan simbol
- Lengkapi formulir pendaftaran hingga muncul notifikasi "Pendaftaran Berhasil"
- Login menggunakan nomor ponsel dan password yang telah dibuat
- Isi data usaha, seperti NPWP, BPJS Ketenagakerjaan, dan BPJS Kesehatan (jika ada)
- Pilih bidang usaha berdasarkan kode KBLI 2020 yang sesuai
- Masukkan informasi luas lahan dan modal usaha, lalu lakukan validasi risiko
- Tambahkan daftar produk/jasa dan pastikan apakah memerlukan sertifikasi halal atau SNI
- Centang pernyataan mandiri terkait kepatuhan terhadap tata ruang daerah
- Jika ingin mendaftarkan lebih dari satu usaha, klik "Tambah bidang usaha"
- Pilih KBLI yang akan diproses perizinannya
- Setelah NIB diterbitkan, dokumen dapat dicetak



Editor : Ahmad Antoni

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network