Ini Cara Daftar Jadi Pangkalan Resmi Gas Elpiji 3 Kg, Berikut Link dan Syarat Pendaftarannya

Kurniasih Miftakhul Jannah
ilustrasi pangkalan gas elpiji 3 kg. (foto Dok iNews)

JAKARTA, iNewsSemarang.id – Berikut ini link pendaftaran dan syarat menjadi pangkalan gas elpiji 3 kg yang perlu diketahui mayarakat termasuk para pengecer. Gas elpiji 3 kg tidak lagi dijual bebas di warung-warung mulai 1 Februari 2025,

Gas elpiji 3 kg kini hanya bisa dibeli di pangkalan atau subpenyalur resmi Pertamina. Dengan kebijakan ini, pengecer yang ingin tetap berjualan wajib mengikuti prosedur pendaftaran untuk menjadi pangkalan resmi LPG 3 kg.

Pemerintah menetapkan masa transisi selama satu bulan untuk mengonversi pengecer menjadi pangkalan resmi. Dengan langkah ini, ditargetkan pada Maret 2025, keberadaan pengecer LPG 3 kg akan dihapus sepenuhnya.

1. Link Pendaftaran Pangkalan Resmi Gas Elpiji 3 Kg

Pengecer yang ingin menjadi subpenyalur dapat mengajukan pendaftaran melalui sistem Online Single Submission (OSS) untuk memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB). 
- Buka link www.oss.go.id
- Klik tombol "Daftar" di bagian kanan atas halaman
- Isi formulir pendaftaran dengan data lengkap, seperti NIK, tanggal lahir, nomor telepon, dan email
- Centang pernyataan persetujuan, lalu klik "Submit"
- Periksa email untuk proses aktivasi, lalu klik "Aktivasi"
- Setelah aktivasi berhasil, sistem OSS akan mengirimkan password ke email yang telah didaftarkan

2. Syarat Menjadi Pangkalan Gas Elpiji 3 Kg

. Mengajukan Izin Usaha Mikro dan Nomor Induk Berusaha (NIB)
- Akses www.oss.go.id dan masuk ke halaman utama
- Login menggunakan email dan password yang telah diterima
- Pilih menu "Permohonan", lalu klik "IUMK"
- Pilih Nomor Induk Berusaha (NIB) dan lengkapi data profil

Editor : Ahmad Antoni

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network