SEMARANG, iNewsSemarang.id - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah berhasil membongkar praktik prostitusi di Kawasan Wisata Religi Gunung Kemukus, Kabupaten Sragen.
Tempat prostitusi berkedok tempat karaoke itu mempekerjakan sejumlah perempuan cantik yang dijaring melalui media sosial (medsos). Mereka ditawari pekerjaan menjadi pelayan rumah makan.
Namun tawaran pekerjaan tersebut ternyata hanya modus terselubung. Pasalnya, korban malah dipekerjakan sebagai pemandu karaoke (PK) sekaligus melayani tamu berhubungan seksual di bilik yang telah disediakan.
Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio mengatakan, orangtua salah satu korban telah melapor ke Unit Perlindungan Perempuan Anak (PPA) Provinsi Jateng dan Polda Jateng. Penyidik yang menerima laporan menindaklanjutinya dan lokasi prostitusi berkedok tempat karaoke dilakukan penegakan hukum.
“Pengelolanya berinisial S yang merupakan perempuan dewasa dijadikan tersangka tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ditahan di Mapolda Jateng. Praktik ini dibongkar pada akhir Januari 2025,” ungkap Kombes Dwi saat jump apers di Loby Ditreskrimum Mapolda Jateng, Selasa (4/2).
“Di sana (Kemukus) juga mempekerjakan perempuan yang masih bawah umur, korban ini belum melapor (yang bawah umur), mereka bekerja syaratnya hanya menunjukkan KTP saja,” ungkapnya.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait