Polda Jateng Bongkar Praktik Ritual Seks Berkedok Tempat Karaoke di Gunung Kemukus

Eka Setiawan/Ahmad Antoni
Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio (tengah) didampingi Kabid Humas Kombes Pol Artanto menunjukkan barang bukti kasus praktik ritual seks berkedok tempat karaoke. (foto A.Antoni)

SEMARANG, iNewsSemarang.id - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah berhasil membongkar praktik prostitusi di Kawasan Wisata Religi Gunung Kemukus, Kabupaten Sragen.

Tempat prostitusi berkedok tempat karaoke itu mempekerjakan sejumlah perempuan cantik yang dijaring melalui media sosial (medsos). Mereka ditawari pekerjaan menjadi pelayan rumah makan.

Namun tawaran pekerjaan tersebut ternyata hanya modus terselubung. Pasalnya, korban malah dipekerjakan sebagai pemandu karaoke (PK) sekaligus melayani tamu berhubungan seksual di bilik yang telah disediakan.

Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio mengatakan, orangtua salah satu korban telah melapor ke Unit Perlindungan Perempuan Anak (PPA) Provinsi Jateng dan Polda Jateng. Penyidik yang menerima laporan menindaklanjutinya dan lokasi prostitusi berkedok tempat karaoke dilakukan penegakan hukum.

“Pengelolanya berinisial S yang merupakan perempuan dewasa dijadikan tersangka tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ditahan di Mapolda Jateng. Praktik ini dibongkar pada akhir Januari 2025,” ungkap Kombes Dwi saat jump apers di Loby Ditreskrimum Mapolda Jateng, Selasa (4/2).

“Di sana (Kemukus) juga mempekerjakan perempuan yang masih bawah umur, korban ini belum melapor (yang bawah umur), mereka bekerja syaratnya hanya menunjukkan KTP saja,” ungkapnya.

Dia menjelaskan bahwa lokasi karaoke yang dilakukan penegakan hukum itu berada di dalam Kawasan Wisata Gunung Kemukus. Untuk masuk ke lokasi, ada biaya retribusi yang ditarik oleh pemerintah daerah setempat.

Dwi menyebutkan, tempat karaoke itu berupa rumah biasa tanpa ada plang nama Lokasinya pun juga cukup samar bagi para pengunjung.

Sehingga pihaknya meminta pemda setempat bisa menertibkan lokasi tersebut dan dikembalikan marwahnya sebagai tempat wisata religi,

Dirreskrimum mengatakan pihaknya melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus S. Karena, disinyalir melibatkan pihak lain yang berperan merekrut atau mencari perempuan yang akan dipekerjakan di sana.

“Lokasi prostitusi itu beroperasi sejak sekira 1 tahun yang lalu. Tersangka S mengakui perbuatannya. Modalnya dari utang,” bebernya.

 Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2017 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang atau Pasal 296 dan 506 KUHP tentang prostitusi.


 

Editor : Ahmad Antoni

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network