Tegas! Pemprov Jateng Larang ASN Gunakan Elpiji 3 Kg

Ahmad Antoni
Pemprov Jateng resmi melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan gas elpiji 3 kg supaya penyalurannya tepat sasaran..(Ist)

SOLO, iNewsSemarang.idPemprov Jateng resmi melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan gas elpiji 3 kg supaya penyalurannya tepat sasaran. Larangan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 500.2.1/196 yang ditandatangani Sekretaris Daerah Jawa Tengah, Sumarno  pada 4 Februari 2025.

Dalam surat edaran itu, diimbau kepada seluruh ASN baik di lingkungan pemerintah provinsi Jawa Tengah maupun ASN di Kabupaten/kota agar tidak menggunakan elpiji tabung 3 Kg dan wajib menggunakan elpiji non subsidi. 

"Saya ingatkan temen-temen semua utamanya ASN di Jawa Tengah, baik Pemprov maupun kabupaten/kota, bahwa elpiji  3 Kg dialokasikan untuk masyarakat miskin," kata Sumarno saat ditemui di Kota Surakarta pada Jumat, 6 Februari 2025.

Sumarno mengatakan, ASN bukan golongan yang masuk dalam kategori masyarakat miskin. Sehingga harus menyadari bahwa gas melon tidak diperuntukkan bagi ASN.

"Kita semua sebagai ASN itu justru yang punya kewajiban agar kebijakan pemerintah bisa berjalan dengan baik," tegasnya.

Editor : Ahmad Antoni

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network