Operasi Keselamatan Candi 2025 di Jateng, Ini 11 Jenis Pelanggaran yang Akan Ditindak

Ahmad Antoni
Operasi Keselamatan Candi 2025 di Jateng, Ini 11 Jenis Pelanggaran yang Akan Ditindak Polda Jateng menggelar Operasi Keselamatan Candi 2025 yang dilaksanakan serentak di seluruh jajaran selama 14 hari mulai tanggal 10-23 Februari 2025. (Ist)

Kepada seluruh personel yang terlibat kegiatan operasi, Irwasda berpesan agar melaksanakan tugas dengan profesional dengan mengedepankan upaya edukasi yang humanis persuasif. Dengan demikian pelaksanaan kegiatan operasi ini diharapkan menjadi momentum membangun budaya tertib berlalu lintas di Jawa Tengah.

“Melalui kegiatan operasi ini kita ajak seluruh masyarakat Jawa Tengah untuk bersama-sama menciptakan kamseltibcar lantas yang aman dan nyaman,” ujarnya.

Berikut daftar pelanggaran yang akan ditindak saat Operasi Keselamatan 2025: 
1.    Menerobos lampu merah 
2.    Melawan arus 
3.    Berkendara di bawah pengaruh alkohol maupun narkoba 
4.    Menggunakan handphone saat mengemudi 
5.    Tidak menggunakan helm SNI 
6.    Kendaraan tidak sesuai spesifikasi teknis termasuk knalpot brong 
7.    Berkendara tak pakai sabuk keselamatan 
8.    Berkendara melebihi batas kecepatan 
9.    Berkendara di bawah umur 
10.    Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) tidak sesuai dengan ketentuannya 
11.    Penggunaan rotator tidak sesuai dengan peruntukannya.



Editor : Ahmad Antoni

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update