JAKARTA, iNewsSemarang.id - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) membacakan putusannya atas permohonan Praperadilan yang diajukan Ketua Komisi D DPRD Jateng Alwin Basri. Hasilnya, Hakim menolak permohonan dari suami Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu (Mbak Ita).
Dengan adanya putusan tersebut, penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah sah dan sesuai prosedur.
Adapun Alwin Basri ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi di Pemerintahan Kota Semarang bersama dengan istrinya, Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu. Pasangan suami istri itu lantas mengajukan praperadilan atas penetapannya itu sebagai tersangka.
Permohonan praperadilan keduanya diajukan ke PN Jakarta Selatan. Namun, penolakan terhadap Mbak Ita lebih dahulu dilakukan PN Jakarta Selatan pada sidang beragendakan putusan Selasa, 14 Januari 2025 lalu.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait