Sempat Tabrak dan Lukai 3 Polisi, Pelaku Jual Beli Mobil Bodong Ditangkap Tim Jatanras Polda Jateng

Ahmad Antoni
Ditreskrimum Polda Jateng berhasil menangkap pelaku jual beli mobil bodong yang menabrak petugas saat hendak ditangkap di Banyumanik, Kota Semarang pada Senin (10/2/2025) dini hari. (foto A.Antoni)

SEMARANG, iNewsSemarang.id Ditreskrimum Polda Jateng berhasil menangkap pelaku jual beli mobil bodong yang menabrak petugas saat hendak ditangkap di Banyumanik, Kota Semarang pada Senin (10/2/2025) dini hari. 

Pengungkapan kasus ini adalah tindak lanjut dari laporan warga Bandung bernama Cecep di Polsek Suruh Kabupaten Semarang yang melaporkan perampasan mobil miliknya oleh komplotan pelaku bersenpi pada Minggu (9/2) dini hari.

Tim Resmob Polda Jateng yang menerima laporan segera melakukan penyelidikan dan setelah menemukan petunjuk tim langsung bergerak dan melakukan pencegatan di wilayah Banyumanik Semarang.

“Dari hasil penyelidikan menggunakan teknik digital petugas berhasil menemukan keberadaan pelaku di dalam sebuah mobil Toyota Inova berwarna hitam Nopol H-1939-MO di Srondol Wetan Kecamatan Banyumanik,” kata Kombes Dwi saat konferensi pers di Mapolda Jateng, Rabu (12/2).

“Namun pada saat didatangi oleh petugas yang menunjukkan diri dan lencana, pelaku berusaha melarikan diri dengan menabrak sejumlah petugas,” katanya.

Meski demikian, petugas berhasil mengamankan tiga orang dalam peristiwa tersebut, satu orang pelaku berinisial ARW (35) warga Magelang yang menabrak petugas dan dua orang temannya. 

Petugas juga turut mengamankan barang bukti berupa 3 unit mobil yaitu Honda Jazz Nopol B-2869-KMZ, Toyota Camry Nopol B-2309-VL, dan Toyota Inova Nopol H-1939-MO beserta STNK dan kuncinya.  

“Terhadap tiga orang anggota polisi yang ditabrak pelaku telah menjalani perawatan di RS Bhayangkara Semarang. Alhamdulillah kondisinya sudah sehat dan saat ini sudah diperbolehkan pulang dan kembali melaksanakan tugas seperti biasa,” ujarnya.

Atas peristiwa tersebut pelaku ARW dijerat dengan pasal 481 tentang penadahan jo pasal 212 KUHP tentang melawan petugas yang menjalankan tugasnya yang sah dan mengakibatkan luka serta pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.

Editor : Ahmad Antoni

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network