2 Polisi Pemeras Sejoli di Semarang Tak Dipecat, Hanya Dijatuhi Sanksi Demosi

Eka Setiawan
Dua oknum anggota Polrestabes Semarang usai menjalani sidang KKEP di Mapolda Jateng, Semarang, Senin (17/2/2025).Antara

Sanksi Aiptu Kusno lebih berat dari Aipda Roy, sebutnya, karena dia pernah melakukan pelanggaran disiplin dan sudah menjalani sidangnya. “Kasusnya menelantarkan keluarga dan sudah selesai, sudah rujuk kembali,” ungkap Artanto.

Kedua pelanggar, sebut Kombes Artanto, saat ditanya hakim, menyatakan menerima hasil sidang. “Proses pidananya (pemerasan) tetap berproses, mereka tetap menjalani sidang tindak pidana,” kata Artanto.

Diketahui, pada Jumat (31/1/2025) malam di wilayah Semarang Utara, Aipda Roy Legowo, Aiptu Kusno dan Suyatno di dalam mobil, dikepung warga di daerah Semarang Utara karena memeras sejoli jutaan rupiah dengan tuduhan berbuat asusila.

Selain Roy dan Kusno, ada juga satu warga sipil yang terlibat pemerasan itu yakni Suyatno. Ketiganya dijerat tersangka pemerasan sebagaimana Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. 

Editor : Ahmad Antoni

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network