Untung Jutaan Rupiah, Oknum Mahasiswa Mucikari Prostitusi Online Diancam 15 Tahun Penjara

Kuntadi
Polda DIY menggela konferensi pers ungkap kasus prostitusi online. (Foto: istimewa)

SLEMAN, iNewsSemarang.id - MR (28), seorang oknum mahasiswa di Sleman untung jutaan rupiah saat melakukan aksinya sebagai seorang mucikari prostitusi online. Namun tak lama, aksinya berhasil diungkap dan dirinya harus bersiap menghadapi tuntutan hukuman penjara sebagai konsekwensinya melanggar hukum.

Aksi MR dalam kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang, diungkap oleh Ditreskrimum Polda DIY.

Kabid Humas Polda DIY Kombespol Yulianto mengatakan, kasus asusila ini berhasil dibongkar pada Rabu (2/2/2022) sekitar pukul 18.00 WIB. Saat itu Tim Asusila melakukan rasia di salah satu hotel di Depok, Sleman dan menemukan ada seorang pria dan PSK usai kencan. Keduanya telah melakukan persetubuhan dengan membayar Rp6 juta.  

Dalam penyelidikan, diketahui uang tersebut sudah diserahkan kepada kedua PSK. Kedua PSK ini FA mendapatkan Rp2 juta dan RF mendapatkan 1,5 juta. Sedangkan MR mendapatkan imbalan Rp2,5 juta dengan rincian dari FA Rp1 juta dan RF 1,5 juta. 

“Kedua PSK ini dipekerjakan oleh tersangka MR untuk mendapatkan uang. Memasarkannya secara online,” kata Yulianto, Kamis (17/3/2022). 

Kasubdit IB Direskrimum Polda DIY AKBP Budi Suwarnano Kegiatan ini terungkap dari kegiatan patroli baik yang dilaksanakan secara langsung maubur patroli cyber. Polisi yang mendapatkan informasi kemudian menindaklanjuti dengan melakukan penangkapan. 

“Transaksinya itu online dan dibuat terputus. Jadi tidak bisa semata-mata menemukan kegiatan itu,” katanya.

Antara tersangka dengan dua korban selama ini berteman. Mereka sama-sama mendapatkan keuntungan dari prostitusi yang ditawarkan secara online ini. 

Tersangka MR akan dijerat dengan Pasal 2 dan 12 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan pidana kurungan paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling sedikit Rp120 juta dan paling banyak Rp600 juta. Selain itu juga dengan Pasal 296 dan 506 KUHP dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun empat bulan penjara atau denda paling banyak Rp15.000. 

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa kondom, handphone dan uang tunai, sprei dan dua kunci kamar di hotel tersebut.

Editor : Agus Riyadi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network