PATI, iNewsSemarang.id – Kasus pencurian empat tandan pisang yang melibatkan seorang remaja berinisial AAP (17), warga Trangkil, Kabupaten Pati, menaruh perhatian Polresta Pati. Dalam kejadian tersebut, warga sempat mengarak pelaku hingga viral di media sosial.
Upaya Restorative Justice pun dikedepankan Polresta Pati dalam menangani kasus pencurian tersebut. Berkat mediasi yang difasilitasi oleh Polsek Tlogowungu, persoalan ini berhasil diselesaikan secara kekeluargaan dengan mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan.
Diketahui, peristiwa ini terjadi pada Senin, 17 Februari 2025, sekitar pukul 15.30 WIB, di kebun pisang milik Kamari (50), warga Tlogowungu. Dua saksi melihat AAP membawa empat tandan pisang dengan dipikul menggunakan tongkat kayu. Mereka kemudian mengamankan AAP dan membawanya ke Polsek Tlogowungu.
Kapolsek Tlogowungu, AKP Mujahid menjelaskan bahwa setelah dilakukan pemeriksaan, pihaknya lebih mengedepankan penyelesaian melalui jalur Restorative Justice dengan melibatkan kepala desa dan pihak keluarga.
"Dalam kasus ini, kami melihat pentingnya penyelesaian secara kekeluargaan. Setelah dilakukan mediasi, korban sepakat untuk berdamai " ujar AKP Mujahid, Kamis (20/2/2025).
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait