Dalam Sebulan Terakhir, Polres Semarang Bongkar Kasus Premanisme hingga Asusila

Mualim
Kapolres Semarang AKBP Ratna Quratul Ainy didampingi Kasat Reskrim, Kasat Narkoba dan Kasi Humas memperlihatkan sejumlah barang bukti kejahatan. (iNews / Mualim)

SEMARANG, iNewsSemarang.id - Selama periode 20 Januari hingga 20 Februari 2025, Polres Semarang berhasil mengungkap sejumlah kasus tindak pidana. 

Tercatat, dua kasus premanisme dengan dua pelaku diamankan, serta dua kasus perjudian yang melibatkan 10 pelaku dengan modus menggunakan kartu domino dan dadu kopyok.

"Polda Jateng bersama Polres Semarang menggelar operasi cipta kondisi menjelang Hari Raya Idul Fitri. Kami mengoptimalkan kegiatan preemtif, preventif, dan penegakan hukum sebagai langkah konkret untuk memastikan masyarakat dapat menjalankan ibadah Ramadhan dengan aman dan nyaman," ujar Kapolres Semarang AKBP Ratna Quratul Ainy didampingi Kasat Reskrim, Kasat Narkoba, dan Kasi Humas dalam konferensi pers yang digelar di Aula Condrowulan Polres Semarang, Jumat (21/2/2025).

Selain itu, lanjut Kapolres, kasus asusila mencapai enam kejadian dengan tujuh pelaku yang berhasil ditangkap. 

Dalam bidang narkoba, lima kasus terungkap dengan sembilan pelaku ditahan, serta barang bukti berupa 7,5 gram sabu, empat butir alprazolam, dan 190 butir trihexyphenidil.

Pada kesempatan tersebut, AKBP Ratna juga menyoroti dua kasus pencabulan di lingkungan pondok pesantren (ponpes) Kabupaten Semarang

Kedua kasus tersebut terjadi di Ponpes MU dan Ponpes MH, dengan total korban mencapai 12 santri.

Di Ponpes MU, pelaku berinisial CB (60), yang juga merupakan pengasuh ponpes tersebut, melakukan pencabulan terhadap 10 santri laki-laki berusia 13 hingga 17 tahun. 

Modus operandi yang digunakan CB adalah dengan mengiming-imingi korban rokok, hadiah (reward), serta perlakuan istimewa. 

CB memanfaatkan momen saat para korban berada di kamar pelaku maupun di asrama, dengan modus meminta dipijat oleh korban.

Kasus serupa terjadi di Ponpes MH, di mana pelaku berinisial MS (53), juga pengasuh ponpes tersebut, mencabuli dua santri perempuan berusia 11 dan 13 tahun.

Kejadian ini berlangsung pada awal Februari 2025. Pelaku menggunakan modus serupa dengan meminta pijatan kepada korban, baik di kamar ponpes maupun di dalam kelas.

Guna mendukung pemulihan korban, Polres Semarang bekerja sama dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (P3A dan KB) Kabupaten Semarang, Dinas Sosial, serta tim Psikologi Forensik dari RS Ken Saras. 

Langkah ini diambil untuk memastikan rehabilitasi psikologis para korban berjalan optimal.

Di akhir konferensi pers, AKBP Ratna menyampaikan apresiasinya kepada masyarakat yang aktif melaporkan kejadian tindak pidana, terutama dalam kasus asusila.

Menurutnya, peran aktif masyarakat sangat penting dalam mencegah jatuhnya korban lebih banyak dan melindungi generasi muda agar dapat mengenyam pendidikan dengan baik dan aman.

"Dengan adanya kerja sama yang baik antara masyarakat dan kepolisian, kita bisa menciptakan lingkungan yang lebih aman dan memberikan rasa tenang bagi seluruh warga, khususnya di bulan suci Ramadhan ini," pungkas Kapolres.

Editor : Maulana Salman

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network