Ratusan Miliar Rupiah Dana Investasi Bodong di Indonesia Mengalir ke Situs Judi di Rusia

Carlos Roy Fajarta
PPATK duga aplikasi ilegal trading terafiliasi situs judi Rusia (foto: Ilustrasi/Shutterstock)

JAKARTA, iNewsSemarang.id - Uang senilai ratusan miliar rupiah dari investasi bodong seperti binary option, robot trading, dan forex trading yang ada di Indonesia ternyata ada yang terafiliasi dengan situs judi di Rusia. Rekening dana sebesar itu sudah diblokir.

Demikian diungkapkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), setelah melakukan analisis terhadap aliran yang tindak pidana investasi ilegal.

"Dari hasil koordinasi dengan mitra kerja PPATK dari Financial Inteligent Unit (FIU) di luar negeri, diketahui adanya aliran dana keluar negeri dalam jumlah signifikan ke rekening bank yang berlokasi di Belarusia, Kazahkstan, dan Swiss," ujar Kepala PPATK Ivan Yustivandana, Jumat (18/3/2022).

Dia menyebutkan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Indonesia, PPATK terus berkoordinasi dengan Financial Intelligence Unit (FIU) dari negara lain. 

"Penerima dana diduga merupakan pemilik dari platform Binomo yang berlokasi di Kepulauan Karibia dengan total dana selama periode September 2020 - Desember 2021 sebesar 7,9 juta Euro," tutur Ivan Yustivandana.

Bahkan dia mengungkapkan dana investasi ilegal tersebut pada akhirnya bermuara di situs judi yang ada di Rusia.

"Dana tersebut kemudian ditransfer kembali dengan penerima akhir dana adalah entitas pengelola sejumlah situs judi online dan terafiliasi dengan situs judi di Rusia," tutur Ivan Yustivandana.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, PPATK terbaru telah melakukan analisis terhadap aliran yang tindak pidana investasi ilegal terhadap 29 rekening dengan nilai Rp 7,2 miliar.

"Total sebanyak 150 rekening dengan total nominal Rp 361,2 miliar yang telah dibekukan sementara," ujar Ivan Yustivandana.

Ia menduga para afiliator dari investasi bodong seperti binary option, robot trading dan skema investasi lainnya yang terkenal 'crazy rich' patut diduga melakukan tindak pidana pencucian uang.

"Mereka yang kerap dijuluki crazy rich ini patut diduga melakukan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari investasi bodong dengan skema Ponzi," kata Ivan Yustiavanda, Minggu (6/3/2022).

PPATK mendapati transaksi terkait pembelian aset mewah berupa kendaraan, rumah, perhiasan, dan aset lainnya tidak dilaporkan Penyedia Barang dan Jasa (PBJ) ke PPATK. Padahal transaksi itu wajib dilaporkan.

Sejak Januari 2022, PPATK telah menangani kasus investasi ilegal tersebut sejak awal tahun dan berjumlah 9 kasus antara lain robot trading, binary option dan forex trading dengan nominal transaksi yang dianalisis oleh PPATK di seluruh kasus tersebut mencapai triliun rupiah.

Editor : Agus Riyadi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network