JAKARTA, iNewsSemarang.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan dua tersangka baru pada kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero). Kedua tersangka dijemput paksa oleh tim penyidik Jampidsus Kejagung.
Keduanya adalah Maya kusmaya selaku direktur penasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, dan Edward Corne selaku VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga.
"Sampai dengan saat ini pascadilakukan penahanan kepada 7 tersangka telah dilakukan pemeriksaan saksi terhadap dua orang Maya Kusmaya, direktur penasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung Abdul Qohar di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu (26/2/2025) malam.
Kedua, dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka Edward Corner, selaku Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga.
Berdasarkan pemeriksaan, Abdul Qohar menjelaskan bahwa kedua saksi itu terbukti melakukan tindak pidana korupsi bersama tersangka lain. Sehingga, statusnya pun diubah dari saksi menjadi tersangka, dan dilakukan pemeriksaan kembali.
"Kemudian 2 tersangka tersebut setelah dilakukan pemeriksaan secara marathon mulai jam 3 sampai saat ini, penyidik menemukan bukti yang cukup bahwa kedua tersangka melakukan tindak pidana bersama sama dengan 7 tersangka yang kemarin telah kami sampaikan di hadapan teman-teman jurnalis," katanya.
Pada kesempatan itu Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar mengatakan, Maya dan Edward sejatinya dijadwalkan pemeriksaan pada pukul 10.00 WIB. Namun yang keduanya mangkir, sehingga dilakukan penjemputan paksa, dan baru diperiksa pada pukul 15.00 WIB.
"Pemeriksaan sejak pukul 10 pagi pada hari ini, tetapi oleh penyidik setelah ditunggu pada waktu tertentu kedua saksi tidak hadir tanpa alasan, oleh karenanya penyidik berketetapan melakukan pencarian. Dan ditemukan lalu oleh penyidik dilakukan tindakan jemput paksa dan membawa ke hadapan penyidik," ujarnya.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait