Daftar Negara yang Dikenakan Tarif Impor Baru oleh Donald Trump, Indonesia Kena 10 Persen

Anton Suhartono
Donald Trump memberlakukan tarif baru sebesar 10 sampai 12,5 persen terhadap sekitar 90 negara, berlaku mulai Jumat (24/7/2026). (Foto: AP)

WASHINGTON, iNewsSemarang.id – Berikut daftar negara yang dikenakan tarif impor baru secara global yang diputuskan oleh Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump.

Trump memberlakukan tarif baru sebesar 10 sampai 12,5 persen terhadap 89 negara. Tarif ini berlaku untuk 62 negara ditambah Uni Eropa, blok kawasan beranggotakan 27 negara, berlaku mulai Jumat (24/7/2026) pukul 00.01 waktu Washington DC.

Trump memberlakukan tarif ini setelah Mahkamah Agung (MA) AS pada awal 2026 membatalkan penerapan tarif global sebelumnya yang menggunakan payung hukum Undang-Undang Kekuasaan Ekonomi Darurat Internasional.

MA Amerika Serikat menilai UU tersebut tidak bisa digunakan sebagai dasar untuk mengenakan bea masuk, sebagaimana diberlakukan Trump sejak awal masa jabatannya sebagai presiden.

Sebagai respons, pemerintah AS beralih menerapkan tarif global 10 persen berdasarkan Pasal 122 Undang-Undang Perdagangan Tahun 1974. Namun tarif itu hanya berlaku 150 hari yang berakhir Jumat ini.

Penerapan tarif baru ini juga merujuk pada undang-undang yang sama, namun menggunakan Pasal 301. Poinnya memungkinkan presiden AS merespons ketidakadilan praktik yang dilakukan negara lain atau merugikan perdagangan AS.

Daftar Negara yang Dikenakan Tarif 10-12,5%:

Tarif 10%

1.Argentina
2. Bangladesh
3. Kamboja
4. Kanada
5. Ekuador

Editor : Ahmad Antoni

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network