Kisah Sritex Raksasa Tekstil Asal Solo: Diresmikan Soeharto, Tumbang di Era Pemerintahan Prabowo

Feby Novalius/Boby/Dinar Fitria M
Aktivitas pekerja Sritex saat saat masih beroperasi. (dok Sritex)

4. Sejarah Sritex
Tahun 1966 merupakan tahun yang bersejarah sebagai awal berdirinya Sritex. Perusahaan ini didirikan oleh HM Lukminto sebagai pendiri perdagangan tekstil di Pasar Klewer, Solo, dengan nama UD Sri Redjeki.

Pada tahun 1968, UD Sri Redjeki melakukan ekspansi dengan mendirikan pabrik cetak pertama di Joyosuran, Solo, yang bertujuan untuk memproduksi kain mentah dan bahan putihan.

Memasuki era 1990-an, Sritex mulai merambah pasar ekspor dan menjadi pemasok terpercaya bagi berbagai merek ternama dunia, perusahaan ini dikenal luas sebagai produsen seragam militer, pakaian formal, serta produk tekstil berkualitas tinggi lainnya.

Kesuksesan Sritex semakin terlihat ketika perusahaan tersebut memutuskan untuk go public di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada tahun 2013, dengan kode saham SRIL.

Kini, kepemilikan Sritex dipegang oleh Iwan Lukminto, dikenal sebagai sosok yang berpikiran maju dan berhasil membawa Sritex menembus pasar global, menjadikannya salah satu perusahaan tekstil terkemuka di dunia.

Namun, di balik kesuksesan yang telah diraih, Sritex kini menghadapi tantangan berat, persaingan global yang semakin ketat, kenaikan biaya produksi, dan dinamika pasar yang berubah membuat perusahaan harus mengambil langkah drastis.

Salah satunya adalah keputusan untuk melakukan PHK massal terhadap 6.600 karyawan serta menutup operasional pabriknya secara permanen mulai 1 Maret 2025.

Keputusan ini menjadi titik balik dalam perjalanan panjang Sritex, yang selama puluhan tahun telah menjadi tulang punggung industri tekstil Indonesia.

5. Eks Karyawan Sritex Bisa Kerja Lagi
Ribuan karyawan Sritex yang terkena PHK kemungkinan bisa bekerja lagi. Harapan ini muncul dalam pertemuan Presiden Prabowo Subianto dengan menteri kabinet, kurator dan perwakilan pekerja Sritex. 

“Kemnaker mengapresiasi berbagai komitmen dan langkah yang dilakukan oleh kurator, seperti yang tadi sudah disampaikan, bahwa dalam dua minggu ke depan pekerja akan dipekerjakan kembali,” kata Menaker Yassierli di Jakarta, Senin (3/3/2025).

Langkah ini, kata dia, dapat memberikan ketenangan kepada para pekerja yang terkena PHK. Menaker menegaskan pemerintah berkomitmen untuk melindungi para pekerja, termasuk mengawal hak-hak yang terkena PHK.

Editor : Ahmad Antoni

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network