Polda Jateng Musnahkan 26 Kg Sabu dan 10.300 Butir Ekstasi

Ahmad Antoni
Ditresnarkoba Polda Jateng memusnahkan 26 kg narkoba jenis sabu hasil pengungkapan dua perkara pada awal 2025. (foto A.Antoni)

SEMARANG, iNewsSemarang.id - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jateng memusnahkan 26 kg narkoba jenis sabu hasil pengungkapan dua perkara pada awal 2025, di halaman lobby Mapolda Jateng, Jumat (7/3/2025). Selain puluhan kg sabu-sabu, Ditresnarkoba juga memusnahkan 10.300 butir ekstasi.

Pemusnahan dilakukan dengan cara melarutkan barang bukti sabu dan ekstasi ke dalam tong berisi campuran air dan asam sulfat (H2SO4). Sebelum dimusnahkan, barang bukti di cek oleh Bidlabfor Polda Jateng untuk menentukan keasliannya.

Proses pemusnahan seluruh barang bukti memakan waktu sekitar 1 jam. Proses ini dinilai lebih cepat dan murah serta efektif dalam pelaksanaannya.

"Alhamdulillah metode ini cukup efektif tadi kita saksikan bersama hanya butuh waktu kurang lebih 1 jam. Hasil yang awalnya positif semua setelah dilakukan pemusnahan jadi negatif," kata Dirresnarkoba Polda Jateng, Kombes Pol Anwar Nasir.

Selanjutnya petugas Labfor mengecek sampel larutan hasil pemusnahan dan hasilnya negatif mengandung methamfetamine dan ekstasi. Artinya dari proses pemusnahan dilakukan sudah tidak ada sisa residu barang bukti yang tertinggal, seluruhnya larut dimusnahkan.

Editor : Ahmad Antoni

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network