SALATIGA, iNewsSemarang.id - Unit Kamneg Satintelkam Polres Salatiga berkolaborasi dengan Unit Satreskrim Polres Salatiga berhasil mengungkap kasus Salatiga tindak pidana bahan peledak (obat mercon). Terduga pelaku diamankan di Taman Kecandran Sidomukti Kota Salatiga pada Selasa (4/3).
Kasat Reskrim Polres Salatiga AKP Arifin Suryani, mengatakan, timnya berhasil mengamankan tiga orang terduga pelaku yaitu Dimas Yoga Ardianto (19), kemudian Rudi Prihantoro Als Bedes (23) dan AS (16). Ketiganya warga Banyubiru Kabupaten Semarang.
“Untuk kronologis pengungkapannya, pada saat melaksanakan Patroli Media Sosial Facebook Marketplace, Timnya menemukan postingan seseorang mencari obat mercon, kemudian ada sebuah akun yang mengomentari dan menawarkan obat mercon dengan meninggalkan nomor WA dengan harga obat mercon Rp350.000 per kilogram,” ungkapnya, Minggu (8/3).
Atas petunjuk tersebut, tim kemudian melakukan pemancingan kepada nomor tersebut dan mendapatkan respons untuk melakukan transaksi obat mercon dengan cara COD.
Kemudian penjual obat mercon memberikan alamat di Taman Candran JLS Kota Salatiga, Tim kemudian bergerak ke Taman Candran dan menunggu kemudian petugas melihat ciri-ciri penjual obat mercon yaitu Dimas Yoga Ardianto, kemudahan langsung mengamankan yang bersangkutan berikut barang bukti ke Polres Salatiga untuk pengembangan lebih lanjut.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait