Dari Hasil pengembangan, Tim Satreskrim Polres Salatiga bersama Unit Kamneg Satintelkam Polres Salatiga berhasil mengamankan dua tersangka lainnya selalu pembuat bahan peledak atau obat mercon yaitu Rudi Prihanto Als Bedes dan AS.
“Dari tangan para terduga pelaku dan setelah dilakukan penggeledahan di rumahnya di Ngrapah Banyubiru Kabupaten Semarang, berhasil mendapatkan barang bukti antara 7 kg obat mercon, 10 kg KCL, 10 kg belerang, 1 kg alumunium powder,” jelas AKP Arifin Suryani.
Kapolres Salatiga AKBP Aryuni Novitasari yang dihubungi membenarkan bahwa Unit Kamneg Satintelkam Polres Salatiga dan Tim Satreskrim Polres Salatiga berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Bahan Peledak jenis mercon.
“Tiga orang tersangka yaitu pengedar dan pembuat berhasil diamankan, saat ini sudah di Tahan di Rutan Polres Salatiga guna langkah penyidikan lebih lanjut, diancam dengan hukuman Penjara setinggi-tingginya 20 tahun Penjara berdasarkan Pasal 1 UU Darurat RI No 12 TH 1951,” jelas AKBP Aryuni Novitasari.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait