Transaksi Bahan Peledak, 3 Warga Banyubiru Ditangkap Satintelkam-Satreskrim Polres Salatiga

Lurisa Lulu
Pelaku transaksi bahan peledak saat dimintai keterangan petugas. (Lurisa Lulu)

Dari Hasil pengembangan, Tim Satreskrim Polres Salatiga bersama Unit Kamneg Satintelkam Polres Salatiga berhasil mengamankan  dua tersangka lainnya  selalu pembuat bahan peledak atau obat mercon yaitu  Rudi Prihanto Als Bedes dan AS.

“Dari tangan para terduga pelaku dan setelah dilakukan penggeledahan di rumahnya di Ngrapah Banyubiru Kabupaten Semarang, berhasil mendapatkan barang bukti antara 7  kg obat mercon, 10 kg  KCL,  10 kg belerang, 1 kg alumunium powder,” jelas AKP Arifin Suryani.

Kapolres Salatiga AKBP Aryuni Novitasari yang dihubungi membenarkan bahwa Unit Kamneg Satintelkam  Polres Salatiga dan Tim Satreskrim Polres Salatiga berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Bahan Peledak jenis mercon.

“Tiga orang tersangka yaitu pengedar dan pembuat berhasil diamankan, saat ini sudah di Tahan di Rutan Polres Salatiga guna langkah penyidikan lebih lanjut, diancam dengan hukuman Penjara setinggi-tingginya  20 tahun Penjara berdasarkan Pasal 1 UU Darurat RI No 12 TH 1951,” jelas AKBP Aryuni Novitasari.
 

Editor : Ahmad Antoni

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network