SALATIGA, iNewsSemarang.id - Unit Kamneg Satintelkam Polres Salatiga berkolaborasi dengan Unit Satreskrim Polres Salatiga berhasil mengungkap kasus Salatiga tindak pidana bahan peledak (obat mercon). Terduga pelaku diamankan di Taman Kecandran Sidomukti Kota Salatiga pada Selasa (4/3).
Kasat Reskrim Polres Salatiga AKP Arifin Suryani, mengatakan, timnya berhasil mengamankan tiga orang terduga pelaku yaitu Dimas Yoga Ardianto (19), kemudian Rudi Prihantoro Als Bedes (23) dan AS (16). Ketiganya warga Banyubiru Kabupaten Semarang.
“Untuk kronologis pengungkapannya, pada saat melaksanakan Patroli Media Sosial Facebook Marketplace, Timnya menemukan postingan seseorang mencari obat mercon, kemudian ada sebuah akun yang mengomentari dan menawarkan obat mercon dengan meninggalkan nomor WA dengan harga obat mercon Rp350.000 per kilogram,” ungkapnya, Minggu (8/3).
Atas petunjuk tersebut, tim kemudian melakukan pemancingan kepada nomor tersebut dan mendapatkan respons untuk melakukan transaksi obat mercon dengan cara COD.
Kemudian penjual obat mercon memberikan alamat di Taman Candran JLS Kota Salatiga, Tim kemudian bergerak ke Taman Candran dan menunggu kemudian petugas melihat ciri-ciri penjual obat mercon yaitu Dimas Yoga Ardianto, kemudahan langsung mengamankan yang bersangkutan berikut barang bukti ke Polres Salatiga untuk pengembangan lebih lanjut.
Dari Hasil pengembangan, Tim Satreskrim Polres Salatiga bersama Unit Kamneg Satintelkam Polres Salatiga berhasil mengamankan dua tersangka lainnya selalu pembuat bahan peledak atau obat mercon yaitu Rudi Prihanto Als Bedes dan AS.
“Dari tangan para terduga pelaku dan setelah dilakukan penggeledahan di rumahnya di Ngrapah Banyubiru Kabupaten Semarang, berhasil mendapatkan barang bukti antara 7 kg obat mercon, 10 kg KCL, 10 kg belerang, 1 kg alumunium powder,” jelas AKP Arifin Suryani.
Kapolres Salatiga AKBP Aryuni Novitasari yang dihubungi membenarkan bahwa Unit Kamneg Satintelkam Polres Salatiga dan Tim Satreskrim Polres Salatiga berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Bahan Peledak jenis mercon.
“Tiga orang tersangka yaitu pengedar dan pembuat berhasil diamankan, saat ini sudah di Tahan di Rutan Polres Salatiga guna langkah penyidikan lebih lanjut, diancam dengan hukuman Penjara setinggi-tingginya 20 tahun Penjara berdasarkan Pasal 1 UU Darurat RI No 12 TH 1951,” jelas AKBP Aryuni Novitasari.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait