Kasus Calo Penerimaan Bintara Polri, Dua Mantan Anggota Polda Jateng Divonis 2,5 Tahun Penjara

Ahmad Antoni
Ilustrasi hakim pengadilan (Foto: Ilustrasi/Ist)

SEMARANG, iNewsSemarang.id - Dua mantan anggota Polda Jateng yang menjadi terdakwa kasus calo dalam penerimaan Bintara Polri pada 2022 divonis hukuman 2,5 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (12/3/2025).

Hukuman yang dibacakan Hakim Ketua R. Hendral lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum selama 2 penjara.

"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambahkan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," katanya dikutip dari Antara.

Selain hukuman badan, terdakwa Dwi Erwinta dan Zainal Abidin juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp50 juta yang jika tidak dibayarkan akan diganti dengan kurungan selama 1 bulan.

Dalam pertimbangannya, kedua terdakwa menerima uang suap mencapai Rp2,6 miliar untuk meloloskan sejumlah calon polisi.

Editor : Ahmad Antoni

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network