JAKARTA, iNewsSemarang.id - Tim Pengacara Firli Bahuri mengungkapkan ada sejumlah perbaikan yang hendak dilakukan oleh pihaknya. Oleh karena itu, pihak mantan Ketua KPK itu memutuskan untuk mencabut gugatan praperadilan terkait dengan status tersangka Firli Bahuri oleh jajaran Polda Metro Jaya di kasus dugaan suap dan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Terkait permohonan praperadilan kami, dapat kami sampaikan dikarenakan masih adanya kekurangan dan ketidaksempurnaan dari permohonan tersebut," ujar Pengacara Firli, Ian Iskandar di persidangan, Rabu (19/3/2025).
Menurutnya, pihaknya hendak melakukan perbaikan atas kekurangan yang ada pada permohonan praperadilan yang diajukannya tersebut. Pencabutan gugatan ini merupakan hal yang kesekian kalinya.
"Dengan ini, kami menyatakan mencabut permohonan praperadilan yang telah kami daftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 12 Maret 2025," tuturnya.
Tim Bidkum Polda Metro Jaya yang hadir dalam persidangan menyatakan, mereka bakal mengikuti keputusan dari Hakim berkaitan dikabulkan tidaknya pencabutan permohonan praperadilan Firli tersebut. Hakim tunggal praperadilan lantas melakukan skors terlebih dahulu sebelum memutuskan pencabutan tersebut.
Adapun Firli Bahuri sudah beberapa kali mengajukan permohonan praperadilan ke PN Jakarta Selatan atas status tersangkanya itu. Pertama pada 24 November 2023 lalu, hanya saja PN Jaksel tidak menerima permohonan Firli.
Lantas, Firli mengajukan permohonan praperadilan lagi pada 22 Januari 2024, hanya saja praperadilannya itu dicabut. Sama halnya dengan permohonan pada 12 Maret 2025 ini, Firli berencana mencabut kembali praperadilannya itu.
Sebagai informasi, Firli telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penerimaan gratifikasi, suap, dan pemerasan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada Kamis, 23 November 2023.
Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, namun tidak dilakukan penahanan kepada Firli Bahuri. Namun dia dicegah dan tangkal (cekal) ke luar negeri.
Adapun Firli dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 KUHP. Dengan hukuman penjara seumur hidup.
(Arni Sulistiyowati)
Editor : Maulana Salman
Artikel Terkait