TERNATE, iNewsSemarang.id - Eliya Gabrina Bachmid dihadirkan sebagai saksi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dalam sidang kasus dugaan suap yang melibatkan mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK). Eliya bersaksi untuk terdakwa, mantan ajudan Abdul Gani, Ramadhan Ibrahim.
Dalam sidang yang dipimpin oleh majelis hakim dengan ketua Haryanta dan hakim anggota Kadar Noh serta R Moh Jacob Widodo di Pengadilan Negeri Ternate pada Kamis (18/7/2024), Eliya mengaku berperan sebagai penghubung dan diminta oleh Abdul Gani Kasuba untuk membawakan wanita.
Eliya, yang juga merupakan anggota DPRD Kabupaten Halmahera Selatan, mengungkapkan bahwa dia telah mengantar dan menemani puluhan wanita untuk bertemu Abdul Gani di hotel. Dia meninggalkan wanita-wanita tersebut bersama Abdul Gani di dalam kamar dan menunggu di luar hotel. Setelah wanita-wanita itu keluar, Eliya mengantarkan mereka pulang.
Eliya mengatakan bahwa Abdul Gani sering memintanya untuk memberikan uang kepada wanita-wanita tersebut menggunakan uang pribadinya, dan kemudian uang tersebut diganti oleh Abdul Gani. Nilai uang yang diberikan berkisar antara Rp10 juta hingga Rp50 juta per wanita. Total uang yang dikeluarkan Eliya untuk membayar wanita mencapai Rp3 miliar.
Dia menyebutkan bahwa Abdul Gani biasanya bertemu wanita di hotel-hotel di Jakarta atau Ternate. Eliya juga mengaku telah membuka tiga rekening sesuai dengan perintah Abdul Gani untuk menampung atau memberikan uang kepada wanita-wanita tersebut.
Sebelum mengantar wanita ke Abdul Gani, Eliya terlebih dahulu menghubungi ajudan atau langsung Abdul Gani dengan menggunakan kode 'Ayu' atau 'Cinta'. Setelah mendapat respons, Eliya menuju hotel bersama wanita yang akan diperkenalkan kepada Abdul Gani.
Editor : Sazili MustofaEditor Jakarta
Artikel Terkait