Gunakan Jasa Pawang Hujan di Mandalika, Buya Yahya Tegaskan Hukumnya Haram

Hantoro , Okezone
Buya Yahya jelaskan hukum pawang hujan. (Foto: Dok YouTube Al Bahjah TV)

JAKARTA, iNewsSemarang.id - Pengasuh Lembaga Pengembangan Dakwah dan Pondok Pesantren Al Bahjah Cirebon KH Yahya Zainul Ma'arif atau akrab disapa Buya Yahya menegaskan bahwa, menggunakan jasa pawang hujan sesuai dengan syariat Islam hukumnya haram. Menurutnya, hal seperti itu tidak boleh dilakukan kaum Muslimin.

Ia mengaku sudah menyampaikan jauh-jauh hari terkait hukum syariat dalam menggunakan jasa seorang payang hujan.

"Mengundang pawang artinya dukun suruh komat-kamit usir mendung. Haram, enggak boleh. Kalau minta ulama doain supaya tidak hujan, oke. Pawang hujan, tancepin sana-sini, kemenyan," tegasnya dalam video di kanal YouTube Buya Yahya Menjawab.

Dikabarkan, baru-baru ini publik dunia dihebohkan aksi pawang hujan dalam gelaran balapan MotoGP di Sirkuit Mandalika, Lombok, Nusa Tenggara Barat. Pawang hujan tersebut bernama Rara Isti Wulandari. Wanita itu mengklaim bisa mencegah hujan terjadi, meski hujan tetap turun deras di sana.

Buya Yahya menyampaikan, tidak perlu menggunakan jasa pawang hujan. Alasannya, hujan adalah rezeki dari Allah Subhanahu wa ta'ala. Banyak tersimpan faedah dari turunnya air hujan ke muka bumi, jadi wajib syukuri.

"Enggak usah pawang-pawangan. Kalau hujan alhamdulillah seger dari Allah Subhanahu wa ta'ala, kenapa kita hindari? Doa kepada Allah Subhanahu wa ta'ala. Zikir kepada Allah Ta'ala," nasihat Buya Yahya.

Editor : Agus Riyadi

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network