Gunakan Jasa Pawang Hujan di Mandalika, Buya Yahya Tegaskan Hukumnya Haram

Hantoro , Okezone
Buya Yahya jelaskan hukum pawang hujan. (Foto: Dok YouTube Al Bahjah TV)

Dirinya pun menegaskan bahwa pawang hujan adalah dukun. Hukumnya musyrik jika umat Islam berurusan dengan dukun seperti pawang hujan.

"Pawang itu kan urusannya dukun. Saya enggak ngerti pawang. Pawang kan dukun, pakai komat-kamit usir mendung. Tidak dibenarkan yang demikian. Kalau urusannya sudah dengan dukun bagaimana Nabi Muhammad Shallallahu alaihi wassallam tidak akan ridho," jelasnya.

Buya Yahya pun menyarankan berdoa kepada Allah Subhanahu wa ta'ala. Bisa juga meminta didoakan oleh orang salih.

"Kalau ada orang salih yang doanya memang dikabul oleh Allah Subhanahu wa ta'ala. Kita datang kepada orang salih, dan orang salih biasanya minta misalnya, 'Kau sedekahlah ke masjid, fakir miskin. Insya Allah tidak hujan.' Boleh," pungkasnya.

Wallahu a'lam bishawab.

Editor : Agus Riyadi

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network