LUMAJANG, iNewsSemarang.id - Penemuan ladang ganja di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) menghebohkan publik. Kini, polisi telah mengantongi nama pemilik hektaran ladang tanaman haram itu sekaligus menetapkannya sebagai tersangka.
Ya, sosok pemilik ladang ganja itu bernama Edy yang saat ini telah dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) atau buronan.
Kapolres Lumajang AKBP Alex Sandy mengatakan, sejauh ini dari penemuan ladang ganja di kawasan Blok Pusung Duwur Resort Pengelolaan TN Wilayah Senduro dan Gucialit, Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang, Polres Lumajang sudah menetapkan enam orang tersangka, yakni B, N, Y, P, T, dan T.
Keenamnya merupakan warga Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Lumajang, dan kini sudah proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Lumajang.
"Satu orang kita tetapkan DPO dan kini masih dalam pengejaran, enam orang sudah proses persidangan," ujar Alex, dikonfirmasi pada Jumat pagi (21/3/2025).
Sejauh ini kata Alex, ada sebanyak 59 titik ladang ganja yang ditemukan di kawasan taman nasional bersama pengelola TNTBS.
Temuan itu berada di sisi timur kawasan taman nasional, tepatnya di Blok Pusung Duwur, Wilayah Senduro, yang masuk Desa Argosari.
Editor : Maulana Salman
Artikel Terkait