Dokter PPDS UI Perekam Mahasiswi Mandi di Indekos jadi Tersangka Kasus Pornografi

Ari Sandita Murti
ilustrasi dokter PPDS. (Ist)

JAKARTA, iNews.Semarang.id - Dokter Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Universitas Indonesia (UI) berinisial MAES ditetapkan sebagai tersangka kasus pornografi

MAES ditetapkan tersangka usai merekam perempuan berinisial SS saat sedang mandi di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat.

"Penyidik sudah mengamankan terlapor (MAES) dan barang bukti berupa handphone milik terlapor. Setelah dilaksanakan gelar perkara, terhadap Terlapor telah ditetapkan sebagai tersangka," jelas Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro saat dikonfirmasi, Jumat (18/4/2025). 

Dia menjelaskan, penetapan tersangka itu dilakukan polisi setelah melakukan serangkaian penyelidikan. Selain itu, korban selaku pelapor, pelaku, saksi, hingga ahli sudah diperiksa. 

Hasil gelar perkara pun menunjukkan adanya dugaan tindak pidana. Susatyo mengatakan, modus yang dilakukan MAES yakni mengintip dan merekam korban saat sedang mandi.

Atas peristiwa itu, korban kemudian melapor ke Polres Jakarta Pusat. Laporan diterima dengan nomor LP/B/915/IV/2025/SPKT/POLRES METRO JAKPUS/POLDA METRO JAYA pada Selasa (15/4/2025).

"Terkait viralnya perkara pornografi modus ngintip orang mandi, korban melaporkan pada hari Selasa tanggal 15 April 2024," ujar Susatyo.

Atas perbuatannya, MAES dijerat Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 35 jo Pasal 9 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Editor : Ahmad Antoni

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network