SUKOHARJO, iNewsSemarang.id - Seorang advokat asal Kartasura, Kabupaten Sukoharjo, berinisial ZM ditetapkan jadi tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen. ZM dilaporkan sesama pengacara Asri Purwanti ke Polres Sukoharjo pada 23 Oktober 2023 lalu.
ZM diduga menggunakan dokumen kuliah palsu untuk meraih gelar Sarjana Hukum (SH) dengan menggunakan NIM mahasiswa lain.
ZM merupakan salah satu dari tim TIPU UGM yang mendaftarkan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo, Senin (14/4/2025) lalu dengan salah satu tergugat yakni Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).
Kasat Reskrim Polres Sukoharjo AKP Zaenudin mengatakan, ZM telah ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (21/4/2025).
"ZM sudah kami tetapkan sebagai tersangka, kemarin. Selanjutnya segera kami kirim berkas-berkas ke JPU untuk tahap 1," katanya, Selasa (22/4/2025).
Asri Purwanti yang juga seorang advokat mengaku lega atas adanya penetapan tersangka tersebut. Dia sudah menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka atau SP2HP dari Polres Sukoharjo atas kasus yang ia laporkan pada dua tahun lalu.
"Ini kasus sudah lama kita laporkan, dan memang penyidik sangat teliti menangani kasus ini, bahkan sampai mendatangkan tiga ahli pidana untuk memperkuat kasusnya," ungkap Asri.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait