JAKARTA, iNewsSemarang.id – Sosok Zaenal Mustofa (ZM), advokat yang menggugat ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) mencuri perhatian publik setelah dia ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pemalsuan dokumen.
ZM diduga menggunakan dokumen kuliah palsu untuk meraih gelar sarjana hukum (SH). Dia diduga menggunakan Nomor Induk Mahasiswa (NIM) milik mahasiswa lain.
Laporan dugaan pemalsuan dokumen itu dilayangkan sesama pengacara, Asri Purwanti ke Polres Sukoharjo pada 23 Oktober 2023 lalu. Kasatreskrim Polres Sukoharjo AKP Zaenudin mengatakan, ZM telah ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (21/4/2025).
"ZM sudah kami tetapkan sebagai tersangka, kemarin. Selanjutnya segera kami kirim berkas-berkas ke JPU untuk tahap 1," kata Zaenudin, Selasa (22/4/2025).
Sosok Zaenal Mustofa
Zaenal Mustofa merupakan advokat asal Kartasura, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah. Zaenal tercatat terdaftar sebagai anggota Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Sukoharjo.
Dia tergabung dalam tim Tolak Ijazah Palsu Usaha Gakpunya Malu (TIPU UGM) yang menggugat ijazah Jokowi yang dinilai palsu. Mereka menggugat keabsahan ijazah Jokowi ke Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo, Senin (14/4/2025). Gugatan tersebut ditujukan kepada empat pihak.
Selain Jokowi, gugatan juga ditujukan ke KPU Kota Solo, SMA Negeri 6 Solo, dan Universitas Gadjah Mada (UGM).
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait