Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Hakim PN Jaksel Kabulkan Sebagian Praperadilan Roy Suryo, Ini Pertimbangannya
Advertisement . Scroll to see content

Sidang Perdana, Roy Suryo Didakwa Serang Kehormatan Jokowi lewat Medsos

Kamis, 17 September 2026 | 16:58 WIB
  • author Ari Sandita Murti
Sidang Perdana, Roy Suryo Didakwa Serang Kehormatan Jokowi lewat Medsos
Roy Suryo saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Kamis (17/9/2026). (foto: Ari Sandita Murti)

JAKARTA, iNewsSemarang.id - Roy Suryo didakwa melakukan penyerangan terhadap kehormatan atau nama baik Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) melalui sarana teknologi informasi, khususnya media sosial. 

Dakwaan ini dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang perdana Roy Suryo di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Kamis (17/9/2026).

Dalam dakwaan primair, jaksa menyebut Roy Suryo didakwa melakukan tindak pidana dengan lisan menyerang kehormatan atau nama baik orang lain melalui tuduhan yang dimaksudkan agar diketahui umum.

“Terdakwa Dr KRMT Roy Suryo Notodiprojo pada tanggal 22 April 2025 sampai dengan tanggal 21 Mei 2025 atau setidak-tidaknya pada bulan April 2025 sampai dengan bulan Mei 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 telah melakukan tindak pidana yang dengan lisan menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduh suatu hal dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum, diberi kesempatan membuktikan kebenaran hal yang dituduhkan tetapi tidak dapat membuktikannya, dan tuduhan tersebut bertentangan dengan yang diketahuinya, dilakukan dengan sarana teknologi informasi,” beber jaksa di persidangan.

Dalam dakwaannya, JPU menyebut dugaan penyerangan kehormatan atau nama baik Jokowi tersebut pertama kali diketahui oleh ajudan Jokowi, Syarif Muhammad Fitriansyah, pada 26 Maret 2025.

Syarif, kata jaksa, memberitahukan dan memperlihatkan kepada Jokowi tiga unggahan di media sosial yang dinilai menyerang kehormatan atau nama baiknya. Tiga unggahan tersebut terdiri atas dua video YouTube dan satu unggahan di media sosial X.

Editor: Ahmad Antoni

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut