JAKARTA, iNewsSemarang.id – Tarif baru jalan tol Semarang Seksi A,B,C akan diberlakukan mulai Sabtu (26/4/2025) pukul 00.00 WIB. PT Jasamarga Transjawa Tol (JTT) melakukan penyesuaian tarif ruas jalan tol dalam kota Semarang.
Kebijakan itu berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 399/KPTS/M/2025 tanggal 26 Maret 2025 tentang Penyesuaian Tarif Pada Jalan Tol Semarang Seksi A,B,C.
Evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali dengan mempertimbangkan pengaruh inflasi. Langkah ini merupakan bagian dari upaya memastikan keberlanjutan layanan dan pengelolaan jalan tol yang optimal bagi seluruh pengguna.
Penyesuaian Tarif Jalan Tol Semarang Seksi A,B,C merupakan penyesuaian tarif dihitung berdasarkan inflasi Ruas Jalan Tol Semarang Seksi A,B,C dari periode September 2022 sampai dengan Desember 2024 atas kompensasi keterlambatan penyesuaian tarif serta perhitungan penyesuaian tarif reguler dua tahunan.
Menurut Vice President Corporate Secretary and Legal PT JTT Ria Marlinda Paallo, penyesuaian tarif ini merupakan bentuk komitmen untuk memastikan level of service pengelola jalan tol tetap sesuai Standar Pelayanan Minimum (SPM) Jalan Tol, serta memastikan peningkatan kualitas dan menjaga kelangsungan usaha yang berkelanjutan.
"Sehingga nantinya akan dapat terus menyediakan kenyamanan bagi pengguna jalan tol, termasuk mendorong iklim investasi jalan tol yang kondusif, menjaga kepercayaan investor dan pelaku pasar terhadap industri jalan tol yang prospektif di Indonesia," jelasnya dalam keterangan resmi, Kamis (24/4/2025).
Dalam hal pemenuhan SPM, PT JTT berkomitmen dalam meningkatkan kualitas layanan infrastruktur jalan tol melalui berbagai program pemeliharaan rutin, termasuk perbaikan jalan, perawatan saluran drainase, pengecatan marka jalan, serta beautifikasi lingkungan dengan penghijauan di sepanjang ruas tol.
Berikut besaran penyesuaian tarif dengan sistem terbuka pada Jalan Tol Semarang Seksi A,B,C
Golongan I: Rp6.000 dari semula Rp5.500.
Golongan II dan III: Rp8.500 dari semula Rp8.500.
Golongan IV dan V: Rp11.500 dari semula Rp11.000.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait