JAKARTA, iNewsSemarang.id - Seruan tagar #JusticeForMbahTupon tranding di media sosial. Tagar tersebut ternyata untuk seorang warga lansia bernama Mbah Tupon dari Dusun Ngentak, Kelurahan Bangunjiwo, Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul yang tengah memperjuangkan haknya melawan mafia tanah.
Dugaan kasus sengketa tanah ini bahkan menyeret nama seorang tokoh publik yang pernah menjabat sebagai anggota DPRD Kabupaten Bantul. Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (Polda DIY) kini tengah mengusut kasus tersebut.
Kisah ini pertama kali mencuat ke publik melalui unggahan akun Instagram @riandhaniyp. Dia menceritakan bahwa Mbah Tupon adalah sosok petani sederhana dengan keterbatasan pendengaran dan kemampuan membaca-tulis.
Meski demikian, Mbah Tupon dikenal luas sebagai pribadi dermawan yang kerap membantu lingkungan sekitarnya. Ia bahkan pernah menghibahkan sebagian tanahnya secara cuma-cuma untuk akses jalan desa dan pembangunan gudang RT.
Namun, kebaikan Mbah Tupon dibalas dengan penghianatan. Ia kini terancam kehilangan tanah yang telah menjadi bagian hidupnya. Modusnya bermula saat seseorang yang dikenal Mbah Tupon meminta bantuan untuk "memecah sertifikat" tanah.
Tanpa sepengetahuannya, sertifikat tersebut justru beralih nama kepada pihak lain, dan tanah tersebut dijaminkan di bank untuk pinjaman sebesar Rp1,5 miliar yang kini macet, sehingga memicu proses lelang.
Kronologi Kasus
Masalah bermula pada tahun 2020, saat Mbah Tupon masih memiliki tanah seluas 2.100 meter persegi. Ia menjual sebagian tanahnya, seluas 298 meter persegi, kepada seorang publik figur dengan harga Rp1 juta per meter. Selain itu, Mbah Tupon secara sukarela menghibahkan sebagian tanahnya untuk keperluan umum, yakni akses jalan kampung dan gudang RT.
Sisa tanah milik Mbah Tupon pun tinggal 1.655 meter persegi. Dalam proses transaksi dan administrasi, Mbah Tupon beberapa kali diminta membubuhkan tanda tangan pada sejumlah berkas. Sayangnya, ia tidak sepenuhnya memahami isi dokumen tersebut, karena yang ia ketahui hanya bahwa proses itu untuk pemecahan sertifikat tanah sesuai kesepakatan.
Masalah mulai mencuat pada September 2024. Petugas dari Bank PNM mendatangi kediaman Mbah Tupon dan memberitahukan bahwa tanah berikut bangunan miliknya akan dilelang. Saat itu, baru diketahui bahwa sertifikat tanah telah beralih nama menjadi milik seorang warga Yogyakarta bernama Indah Fatmawati dan telah diagunkan ke bank. Ironisnya, Mbah Tupon sama sekali tidak pernah menerima uang hasil transaksi tersebut.
Masyarakat Dusun Ngentak pun langsung bergerak. Pada Rabu (23/4), ratusan warga dari berbagai lapisan masyarakat menggelar aksi damai sebagai bentuk dukungan kepada Mbah Tupon dan keluarga. Mereka membubuhkan tanda tangan pada spanduk besar berisi petisi "Cinta dan Peduli Kasih" untuk menuntut keadilan. Aksi ini diakhiri dengan doa bersama yang dipimpin oleh Slamet Widodo.
Ketua RT 04 Dusun Ngentak, Agil Dwi Raharjo, didampingi Koordinator Aksi, Riandhani menyampaikan bahwa warga sepenuhnya mendukung Mbah Tupon dalam upaya mempertahankan hak atas tanahnya. Bahkan warga bergotong royong mengumpulkan dana secara swadaya untuk membiayai pengawalan hukum kasus tersebut.
Penanganan Hukum
Saat ini, kasus Mbah Tupon sedang dalam penyelidikan intensif di Polda DIY. Dugaan kuat mengarah pada praktik mafia tanah yang melibatkan tokoh publik. Penyidik tengah mengumpulkan keterangan saksi, bukti dokumen, dan mengusut keterlibatan pihak-pihak terkait.
Masyarakat berharap proses hukum dapat berjalan adil dan transparan, sehingga Mbah Tupon dan korban-korban lainnya mendapatkan haknya kembali. Selain itu, kasus ini diharapkan menjadi momentum untuk memperketat pengawasan terhadap praktik mafia tanah yang kerap menjerat masyarakat kecil.
Dengan penuh kerendahan hati, masyarakat sekitar dan netizen di berbagai platform media sosial mengajak untuk terus menyebarkan dan memviralkan kasus ini, sebagai bentuk solidaritas terhadap perjuangan keadilan untuk Mbah Tupon.
(Arni Sulistiyowati)
Editor : Maulana Salman
Artikel Terkait