SEMARANG, iNewsSemarang.id – Tim Satgas Mafia Tanah Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng kembali berhasil mengungkapkan kasus dugaan mafia tanah di Kota Salatiga yang merugikan para korbannya hingga miliaran rupiah.
Polisi mengamankan tiga pelaku yang merupakan warga Semarang, masing-masing berinisial AH (39), DI (49) dan seorang perempuan NR (41).
Pengungkapan kasus yang telah dilaporkan pada tahun 2021 ini usai melakukan pemeriksaan terhadap 46 saksi dan keterangan dua ahli.
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto, menjelaskan bahwa ketiga tersangka telah merebut lahan milik 11 orang petani di Dukuh, Sidomukti dan Desa Bendosari, Argomulyo, Kota Salatiga.
“Mereka ini menggerakkan korban untuk menyerahkan sertifikat dengan memberikan uang muka dan rangkaian kebohongan,” katanya di Kantor Ditreskrimsus Polda Jateng, Banyumanik Semarang, Senin (29/7).
“AH merupakan otak komplotan mafia tanah ini. Dia berpura-pura sebagai anak pengusaha rokok terkenal membeli tanah itu yang total luasnya 26.933 meter. DI menggunakan identitas palsu sebagai Edward Setiadi disebut sebagai pemodal. Kemudian NR mengaku sebagai notaris,” bebernya.
Dirreskrimsus Polda Jateng, Kombes Dwi Subagio menjelaskan, kasus ini berawal ketika korban diberi uang muka sebesar Rp10 juta untuk satu bidang tanah.
Kemudian tanpa izin pemilik, kata dia, sertifikat itu dibalik nama menjadi atas nama AH yang diduga ada unsur perbuatan melawan hukum.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait