PATI, iNewsSemarang.id - Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Pati bergerak cepat dalam mengungkap kasus tawuran antar pelajar yang terjadi di Jalan Raya Pati-Gembong pada Jumat (9/5/2025) siang.
Kapolresta Pati AKBP Jaka Wahyudi melalui AKP Heri Dwi Utomo menjelaskan bahwa peristiwa tawuran antar pelajar terjadi sekitar pukul 12.05 WIB di Jl. Pati Gembong, Desa Muktiharjo, Kecamatan Gembong, Kabupaten Pati, tepatnya di depan sebuah showroom mobil "Mitra Mobilindo".
Tim Reskrim Polresta Pati tidak membutuhkan waktu lama untuk melakukan penyelidikan. Hanya berselang tujuh jam dari kejadian, tepatnya pukul 19.00 WIB, pihaknya berhasil mengamankan enam orang yang diduga kuat sebagai pelaku tawuran tersebut.
Lebih lanjut, AKP Heri mengungkapkan bahwa akibat tawuran tersebut, seorang pelajar bernama BA (17), mengalami luka berat di bagian kepala. Selain itu, dua pelajar lainnya juga mengalami luka ringan.
"Korban luka berat saat ini telah dirujuk ke RSUD Soewondo Pati untuk menjalani tindakan medis CT Scan. Kondisi terakhir korban dalam keadaan sadar dan masih dapat berkomunikasi. Kami sampaikan hal ini untuk meluruskan kabar yang beredar bahwa korban meninggal dunia," tegas Kasat Reskrim dalam jumpa pers, Jumat (9/5) malam.
Selain mengamankan para terduga pelaku, pihak kepolisian juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga kuat digunakan dalam aksi tawuran tersebut. Barang bukti tersebut meliputi dua stel baju sekolah pramuka, satu buah jaket warna hitam, satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam, satu unit sepeda motor Honda Beat, satu unit sepeda motor Honda Vario warna putih, satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna merah, satu buah helm warna coklat, serta beberapa balok kayu, besi hollo, dan batu batako.
"Untuk perkembangan lebih lanjut dari hasil pemeriksaan, akan kami sampaikan kepada rekan-rekan media sekalian," ujar AKP Heri Dwi Utomo.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait