Polda Jateng Bekuk 4 Anggota Ormas Grib Jaya Perusak Aset PT KAI di Semarang, Begini Modusnya

Ahmad Antoni
Polisi menangkap empat orang tersangka aksi premanisme berkedok ormas Grib Jaya. (Ist)

SEMARANG, iNewsSemarang.id - Polisi menangkap empat orang tersangka aksi premanisme berkedok ormas Grib Jaya. Mereka diamankan Satgas Jateng usai melakukan pengerusakan dan pencurian terhadap properti milik PT KAI di kawasan Gergaji Kota Semarang.

Peristiwa ini bermula saat PT. Kereta Api Indonesia (persero) Daop 4 Semarang pada bulan Juli 2024 menutup aset-aset tanah kosong mereka dengan pagar seng untuk mencegah penguasaan lahan secara ilegal. Namun pada Minggu 29 Desember 2024, sekelompok orang yang diduga anggota ormas Grib Jaya merusak pagar tersebut dan membawa kabur material logam tanpa izin. 

Aksi tersebut terekam oleh CCTV di sekitar lokasi dan menjadi bukti tindak kriminal yang dilakukan para pelaku. Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan oleh petugas dari PT KAI ke Mapolda Jateng pada tanggal 3 Januari 2025.

“Dari hasil penyelidikan, petugas kemudian berhasil mengidentifikasi para pelaku yang di duga merupakan anggota ormas Grib Jaya, dan selanjutnya dilakukan penangkapan kepada para pelaku untuk dimintai keterangan dan mempertanggung jawabkan perbuatannya,” ungkap Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio selaku Kaopsda Aman Candi 2025, Senin (19/5).

Keempat orang yang diamankan tersebut berinisial KA alias Anton (41), DW alias Tebo (45), JYO alias Ambon (42) , dan HY (40). Keempatnya berstatus sebagai anggota ormas Grib Jaya.

"Modus yang dilakukan para pelaku adalah bersama-sama merusak pagar seng dan galvalum yang digunakan untuk menutup bangunan kosong dan mengambil tanpa hak," jelasnya.

Editor : Ahmad Antoni

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network