SEMARANG, iNewsSemarang.id - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 4 Semarang mengapresiasi dan dukungan penuh Satgas Anti Premanisme Operasi Aman Candi 2025 Polda Jawa Tengah yang menangkap empat orang diduga terlibat aksi perusakan dan pencurian aset milik KAI di Kompleks Gergaji, Kota Semarang.
Penangkapan dilakukan pada Sabtu, 17 Mei 2025, terhadap empat orang tersangka yang berinisial KA alias Anton (41), DW alias Tebo (45), JYO alias Ambon (42), dan HY (40). Penindakan ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi yang diajukan oleh KAI pada tanggal 3 Januari 2025 atas dugaan tindak pidana perusakan dan pencurian yang terjadi pada bulan Desember 2024.
Peristiwa perusakan dan pencurian tersebut terjadi pada Minggu, 29 Desember 2024, saat diduga oknum dari organisasi masyarakat (ormas) GRIB JAYA melakukan perusakan dan pencurian pagar seng di enam rumah perusahaan milik PT KAI (Persero) yang berlokasi di Komplek Gergaji, Kota Semarang. Adapun rumah-rumah yang menjadi sasaran aksi tersebut meliputi:
1. Rumah Perusahaan Jl. Kedungjati 2
2. Rumah Perusahaan Jl. Kedungjati 3
3. Rumah Perusahaan Jl. Gundih 5
4. Rumah Perusahaan Jl. Jogja 1
5. Rumah Perusahaan Jl. Jogja 4
6. Rumah Perusahaan Jl. Karyadi 84
“KAI mendukung penuh proses penegakan hukum terhadap para pelaku yang merusak dan mengambil aset negara, dalam hal ini aset milik KAI. Tindakan tersebut tidak hanya melanggar hukum tetapi juga membahayakan keamanan aset dan mengganggu ketertiban,” ujar Manager Humas KAI Daop 4 Semarang, Franoto Wibowo, Senin (19/5).
Dia menegaskan bahwa KAI akan terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk memastikan proses hukum berjalan dengan adil dan transparan. KAI juga mengimbau masyarakat untuk tidak terprovokasi oleh pihak-pihak yang mencoba menguasai aset milik negara secara ilegal.
“Semua pihak harus memahami bahwa aset-aset KAI adalah bagian dari kekayaan negara yang digunakan untuk pelayanan publik, dan karenanya wajib dijaga bersama,” ujarnya.
KAI berkomitmen untuk menjaga dan mengamankan seluruh aset perusahaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku serta tidak akan mentolerir segala bentuk pelanggaran hukum yang merugikan negara.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait